BIMTEK KEPENDUDUKAN PEMDA

Bimtek / Pendidikan Dan Pelatihan Kependudukan Pencatatan Sipil Pemerintah Daerah

Bimtek / Pendidikan Dan Pelatihan Kependudukan Pencatatan Sipil Pemerintah Daerah

Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor, RSUD dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD Terkait. Di Tempat

Dengan Hormat

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil serta tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.Dalam pelaksanaan tugasnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.Dalam pelaksanaan tugasnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi :

  • Penyusunan program dan kegiatan dinas dalam jangka pendek, menengah dan jangka panjang;
  • Penyelenggaraan urusan penatausahaan perkantoran yang meliputi urusan umum, urusan keuangan dan urusan kepegawaian;
  • Perumusan kebijakan teknis di bidang kependudukan, dan pencatatan sipil;
  • Penyelenggaraan kegiatan teknis operasional yang meliputi bidang pendaftaran dan informasi penduduk, bidang pencatatan sipil dan bidang pengendalian penduduk;
  • Penyelenggaraan administrasi dan pelayanan umum kepada masyarakat dalam lingkup tugasnya; Pembinaan unit pelaksana teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Pelaksanaan koordinasi dengan unsur terkait lainnya dalam setiap penyelenggaraan kegiatan dinas;
  • Pelaksaaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdiri dari:
  • Sekretariat;
  • Bidang Program;
  • Bidang Pendataan dan informasi Penduduk.
  • Bidang Pencatatan Sipil.
  • Bidang Pengendalian Penduduk.

MATERI BIMTEK BIDANG PENCATATAN SIPIL 

  1. BIMTEK MEKANISME DAN TATA CARA PENYUSUNAN PROFIL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL BERDASARKAN 13 KEJADIAN PERISTIWA PENTING YANG MENGACU PADA UU NO 24 TAHUN 2013 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN;
  2. BIMTEK MANAJEMEN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL DALAM MEWUJUDKAN PELAYANAN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL MUDAH, CEPAT DAN TEPAT;
  3. BIMTEK PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN PADA DINAS KEPENDUDUKAN SERTA MENINGKATKAN PROFESIONALISME TENAGA TEKNIS INFORMASI DATA KEPENDUDUKAN

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait Pada Bimtek ini.