BIMTEK DESA / DISTRIK PEMDA

Bimtek Penatausahaan Anggaran Dana Kelurahan Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) Pasal 30 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Dengan Hormat

Presiden RI Joko Widodo mengklaim bahwa dana kelurahan tidak membutuhkan payung hukum baru karena sudah diatur dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana kelurahan tersebut juga merupakan usulan dari Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) sejak tiga tahun lalu.Alur (pengadaan dana kelurahan) itu dari bawah, dari lurah ke Walikota, lalu ke kita‎, dan itu sudah diusulkan Apeksi tiga tahun lalu. Payung hukum disetujui oleh DPR, artinya payung hukum itu UU APBN,” ujar Jokowi usai membuka Trade Expo Indonesia di Tanggerang Selatan, Banteng, Rabu, 24 Oktober 2018.Menurut Jokowi, selama ini pemerintah menyalurkan dana desa ke daerah. Namun, dana desa itu hanya diperuntukkan bagi kabupaten.Sementara kelurahan-kelurahan yang ada di kota tidak mendapatkan dana desa tersebut. Padahal, mereka juga membutuhkan dana untuk membangun wilayahnya.

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup   Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, MEDIA PENDIDIKAN LINK PEMDA DITJEN POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI  RI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016 SKT KEMENTRIAN KEUANGAN RI S- 24332KT/WPJ.22/KP.1303/2016 ,mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait Pada Bimtek ini