BIMTEK LAINNYA

Bimtek Penanganan Anak Terlantar dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)

Bimtek Penanganan Anak Terlantar dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)

Bimtek Penanganan Anak Terlantar dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)

Bimtek Penanganan Anak Terlantar dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Tahun 2025 merupakan program pelatihan yang dirancang untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah, pekerja sosial, lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA), dan stakeholder terkait dalam memberikan perlindungan, pendampingan, serta penanganan yang komprehensif bagi anak-anak rentan.

Tujuan Bimtek Penanganan Anak Terlantar dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)

1.1 Meningkatkan kapasitas aparatur dan tenaga pendamping sosial dalam menangani kasus anak terlantar dan ABH.
1.2 Memahami kebijakan, peraturan, serta mekanisme pelayanan perlindungan anak yang berlaku.
1.3 Mengembangkan kemampuan asesmen sosial dan intervensi berbasis hak anak.
1.4 Mendorong kolaborasi lintas sektor antara lembaga sosial, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
1.5 Menumbuhkan kepedulian sosial terhadap perlindungan dan kesejahteraan anak.

Manfaat Bimtek Penanganan Anak Terlantar dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)

1.1 Peserta mampu menerapkan prosedur penanganan anak yang profesional dan sesuai standar nasional.
1.2 Memperoleh pengetahuan tentang pendekatan keadilan restoratif dalam kasus ABH.
1.3 Meningkatkan efektivitas koordinasi antara instansi pemerintah dan lembaga sosial.
1.4 Menumbuhkan kemampuan komunikasi empatik dalam pendampingan anak.
1.5 Mendukung terciptanya lingkungan ramah anak dan bebas kekerasan.

Materi Bimtek Penanganan Anak Terlantar dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)

1.1 Kebijakan Nasional Perlindungan Anak dan Penanganan ABH.
1.2 Pendekatan Hak Anak dalam Penanganan Kasus.
1.3 Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial.
1.4 Asesmen Sosial dan Intervensi Kasus Anak Terlantar.
1.5 Mekanisme Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Anak.
1.6 Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Penanganan ABH.
1.7 Koordinasi Lintas Sektor dan Jejaring Perlindungan Anak.
1.8 Penguatan Kapasitas LKSA dan Tenaga Pekerja Sosial.
1.9 Strategi Pencegahan Kekerasan dan Eksploitasi Anak.
1.10 Implementasi Program Indonesia Layak Anak (IDOLA).

Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, RI Mengharapkan Keikutsertaan ASN Instansi Pemerintah  Pada Bimtek Penanganan Anak Terlantar dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)