Materi Bimtek
BIMTEK PEMETAAN ADMINISTRASI PERTANAHAN DESA 2025
BIMTEK PEMETAAN ADMINISTRASI PERTANAHAN DESA 2025
( Pemetaan Tanah Dan Sosialisasi Pembuatan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT)
Dengan Hormat
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 sebagai landasan hukum untuk memenuhi hak atas tanah. Pemerintah mengatur sepenuhnya pendaftaran dan penerbitan sertifikat, meniadakan adanya unsur pemalsuan, mewajibkan negara memberikan ganti kerugian kepada pemilik tanah yang menderita kerugian atau kerusakan atas kesalahan pendaftaran tanah sebagai akibat adanya penipuan, kecurangan atau pemalsuan tanda tangan. Jika tanah telah didaftar, maka telah dijamin pemilikannya oleh negara, dan haknya tidak dapat dibatalkan kecuali oleh hal-hal tertentu yang telah diatur.
Kewenangan pemerintah desa dalam bidang administrasi pertanahan adalah urusan yang diserahkan oleh pemerintah tingkat kabupaten/kota yang pelaksanaannya diserahkan kepada desa layaknya pelaksanaan desentralisasi pada umumnya. Pemerintah desa berwenang untuk melakukan pendaftaran tanah, pemasangan patok atau batas tanah dan tugas pencatatan pertanahan lainnya. Pelayanan yang diberikan pemerintah desa dalam melaksanakan tertib administrasi pertanahan seperti pencatatan jumlah tanah yang dimiliki desa dan masyarakat, memberikan nomor registrasi agenda pertanahan, melegalisasi pembuatan surat tanah, mencatat nomor surat tanah serta dalam proses pembayaran pajak tanah.
SPPFBT adalah bukti formal penguasaan atas tanah oleh seseorang dengan itikad baik, diakui dan dibenarkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan. SPPFBT/Sporadik ini kemudian “diketahui” oleh Lurah atau Kantor Desa, dengan cara membubuhi tanda tangan serta meregisternya dalam buku register SPPFBT yang ada di kelurahan atau kantor desa. Dalam pelayanan registrasi SPPFBT, kelurahan/kantor desa tidak sekadar meregister saja, namun juga harus melakukan penelitian di lapangan, untuk menghindari adanya tumpang tindih kepemilikan.
Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, RI Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Pusat Dan Daerah BIMTEK PEMETAAN ADMINISTRASI PERTANAHAN DESA 2025