BIMTEK BENCANA ALAM PEMDA

Bimtek / Pelatihan Tanggap Darurat Bencana Pada Pemerintah Daerah

Bimtek / Pelatihan Tanggap Darurat Bencana Pada Pemerintah Daerah

Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor, RSUD dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD Terkait. Di Tempat

Dengan Hormat

Koordinasi dan penanganan yang cepat, tepat, efektif, efisien, terpadu, dan akuntabel diperlukan dalam penanggulangan bencana agar dampak yang ditimbulkan dapat dikurangi. Dalam penanggulangan bencana, khususnya dalam fase tanggap darurat harus dilakukan secara cepat, tepat, dan dikoordinasikan dalam satu komando. Untuk melaksanakan penanganan tanggap darurat, pemerintah yang diwakili oleh BNPB/ BPBD menunjuk pejabat sebagai komandan sesuai dengan amanah PP No. 21 Tahun 2008.

Kegagapan dalam penanganan dan ketidakjelasan informasi dalam kondisi darurat bencana dapat menghambat dalam penanganan kondisi darurat bencana. Situasi dan kondisi seperti ini disebabkan oleh belum terciptanya mekanisme kerja Tanggap Darurat yang baik. Keberadaan sistem yang baik akan memudahkan akses untuk memerintahkan sektor dalam hal permintaan dan pengerahan sumberdaya manusia, peralatan, logistik, imigrasi, cukai dan karantina, perizinan, pengadaan barang/jasa, pengelolaan dan pertanggung jawaban atas uang dan atau barang, serta penyelamatan.

TUJUAN PELATIHAN

  • Meningkatan kemampuan peserta untuk melakukan perencanaa tanggap darurat.
  • Meningkatan kemampuan peserta untuk melakukan kegiatan tanggap darurat.

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA SKT KEMENDAGRI No.01-00-00/097/D.IV/X/2016 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait Pada Bimtek ini