Materi Bimtek
Bimtek Pelatihan Perpu No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan
Bimtek Pelatihan Perpu No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan
- Kepada Yth
- Pemerintah Daerah Dan Perusahaan Swasta
Dengan Hormat
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) No. 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja yang dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 melalui Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020. Dalam Putusan tersebut, MK memerintahkan pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen. Selain itu, MK juga memerintahkan Pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Untuk Itu Para Pejabat Instansi Pemerintahan Pusat Dan Daerah Dan Perusahaan Swasta Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Berpengalaman Selama 20 Tahun Lebih Mengharapkan Keikutsertaan Peserta Pada Bimtek Pelatihan Perpu No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan