Materi Bimtek
BIMTEK PELATIHAN PERPAJAKAN RUMAH SAKIT ERA CORETAX 2025 -2026
BIMTEK PELATIHAN PERPAJAKAN RUMAH SAKIT ERA CORETAX 2025 -2026
Dengan Hormat
Rumah Sakit merupakan salah satu bagian dari sistem pelayanan kesehatan padat karya dan padat modal dengan organisasi yang unik dan kompleks. Kegiatan utamanya melibatkan banyak profesi dan sector bisnis untuk menghasilkan jasa pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna berupa rawat inap, rawat jalan, dan gawat daruratRumah sakit swasta atau non pemerintah merupakan subyek pajak badan (pasal 2 (1) huruf b UU PPh). Sedangkan rumah sakit pemerintah baik pusat maupun daerah tidak termasuk sebagai subjek pajak.Sebagai subjek pajak, rumah sakit swasta memiliki kewajiban pajak subjektif yaitu PPh badan. Pemilik rumah sakit harus menghitung, menyetor sendiri (PPh 25/29) atau dipungut/dipotong pihak lain dan melapor SPT PPh Badan paling lambat 4 (empat) bulan setelah tahun pajak/takwin berakhir.
Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna, baik internal maupun eksternal. Coretax ini meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan dan mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan, seperti pendaftaran, pembayaran, pelaporan, dan berbagai pengajuan permohonan dapat dilakukan secara mandiri melalui layanan digital dan terintegrasi,
Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, RI Mengharapkan Keikutsertaan Rumah Sakit Pada BIMTEK PELATIHAN PERPAJAKAN RUMAH SAKIT ERA CORETAX 2025 -2026