BIMTEK KEARSIPAN PEMDA

Bimtek Pelatihan Pengelolaan dan Penataan Arsip Aktif dan Inaktif Tahun 2024

Bimtek Pelatihan Pengelolaan dan Penataan Arsip Aktif dan Inaktif Tahun 2024

Bimtek Pelatihan Pengelolaan dan Penataan Arsip Aktif dan Inaktif Tahun 2024

  • Kepada Yth Pemerintah Daerah Se-Indonesia 
  • Arsiparis

Dengan Hormat

Dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,disebutkan bahwa arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai macam bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, orgasisasi politik, organisasi massa, dan perorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Berdasarkan fungsi dan kegunaannya, arsip ada dua macam yaitu arsip dinamis dan arsip statis. Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung oleh pencipta arsip dan disimpan dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis masa retensinya dan dipermanenkan dan telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau Lembaga Kearsipan.

Tujuan Bimtek Pelatihan Pengelolaan dan Penataan Arsip Aktif dan Inaktif Tahun 2024

Tujuan akhir dalan pengelolaan dan penataan arsip inaktif adalah penyusutan arsip. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 43 tahun 2009  pasal 47 ayat (2) yang menyebutkan bahwa penyusutan arsip yang dilaksanakan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan pencipta arsip serta kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.Arsip yang tidak dikelola dapat mengakibatkan ruangan sempit, kotor, dan suasana tidak nyaman sehingga dapat mengakibatkan kinerja pegawai bahkan lembaga/organisasi menurun. Demikian pula apabila arsip tidak ditata dengan baik maka pencarian surat/arsip menjadi sulit dan lama sehingga dapat menghambat dalam proses pengambilan keputusan, proses pertanggung jawaban, dan proses-proses kegiatan lain yang harus segera diselesaikan. Pengelolaan dan penataan arsip yang baik dan sesuai dengan kaidah akan menjadikan arsip sebagai sumber informasi dan komunikasi, sumber sejarah, sumber pertanggung jawaban sehingga arsip tidak lagi dipandang sebagai benda yang hanya dibendel/diberkas, dan ditimbun tetapi arsip merupakan sumber kekayaan yang layak dan perlu dilestarikan bagi masyarakat modern.

Jadwal Bimtek Pelatihan Pengelolaan dan Penataan Arsip Aktif dan Inaktif Tahun 2024

Anggkatan VII : 13 – 14 Juni 2024
Anggkatan VIII : 27 – 28 Juni 2024
Anggkatan IX : 11 – 12 Juli 2024
Anggkatan X : 30 – 31 Juli 2024
Anggkatan XI : 08 – 09 Agustus 2024
Anggkatan XII: 30 – 31 Agustus 2024
Anggkatan XIII : 12 – 13 September 2024
Anggkatan XIV : 26 -27 September 2024
Anggkatan XV : 10 – 11 Oktober 2024
Anggkatan XVI : 24 – 25 Oktober 2024
Anggkatan XVII : 14 – 15 November 2024
Anggkatan XVIII: 21- 22 November 2024
Anggkatan XIX : 12 – 13 Desember 2024

Tempat Pelaksanaan

Jakarta Hotel Ibis Merah Senen
Bandung Hotel Ibis Merah Transtodio Bandung
Hotel Fave Malioboro Yojakarta
Hotel Khas Makassar
Hotel J4 Legian Bali
Hotel Fave Langko Lombok
Hotel Ibis Balikpapan
Hotel BIZ Batam

Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari BPKP   PRAKTISI DAN AKADEMISI   Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Pusat Dan Daerah  Terkait Pada Bimtek Pelatihan Pengelolaan dan Penataan Arsip Aktif dan Inaktif Tahun 2024