BIMTEK PARIWISATA PEMDA

Bimtek Pelatihan Metode Penyusunan Rencana Induk Pembagunan Pariwisata Daerah RIPPARDA.

BIMTEK DIKLAT METODE PENYUSUNAN RENCANA INDUK PEMBANGUNAN PARIWISATA DAERAH

Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor, RSUD dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD Terkait. Di Tempat

LATAR BELAKANG

Penyelenggaraan kepariwisataan ditujukan untuk meningkatkan pendapatan daerah, memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, mendorong pembangunan daerah, memperkenalkan dan mendayagunakan daya tarik wisata dan destinasi di Kota Pasuruan. Pengembangan kepariwisataan dikembangkan dengan pendekatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan yang berorientasi pada pengembangan wilayah, bertumpu pada masyarakat, dan bersifat memberdayakan masyarakat yang mencakupi berbagai aspek seperti sumber daya manusia, pemasaran, destinasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterkaitan lintas sektor, pemberdayaan usaha kecil serta tanggung jawab dalam pemanfaatan sumber kekayaan alam dan budaya.

Pembangunan kepariwisataan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, menyatakan bahwa Pembangunan Kepariwisataan Daerah diselenggarakan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata (RIPPAR) yang meliputi perencanaan pengembangan industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan pariwisata. RIPPAR merupakan pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan daerah yang berisi visi, misi, tujuan, kebijakan, strategi, rencana dan program yang perlu dilakukan oleh pemangku kepentingan dalam pembangunan kepariwisataan.

Pengembangan pariwisata daerah dapat menjadi perhatian yang strategis dalam menunjang pembangunan suatu daerah. Pengembangan pariwisata dilakukan bukan hanya untuk kepentingan wisatawan mancanegara saja, namun juga untuk  menggalakkan kepentingan wisatawan dalam negeri. Melalui pengembangan tersebut diharapkan sektor pariwisata mampu menjadi motor penggerak bagi perekonomian suatu daerah, karena proses dan output sektor lain seperti pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, perindustrian dan lainnya dapat dijual sebagai obyek kunjungan. Pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS) dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Timur.

untuk menata kembali potensi-potensi pariwisata dan komponen penunjangnya, agar pengembangan daya tarik wisata yang akan datang dapat lebih terarah dan sesuai dengan permintaan wisatawan maka harus disusun Pedoman tersebut berupa Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah atau RIPPARDA. Pentingnya disusun RIPPARDA adalah untuk memberikan arah pengembangan yang tepat terhadap potensi kepariwisataan dari sisi produk, pasar, spasial, sumber daya manusia, manajemen, dan sebagainya sehingga dapat tumbuh dan berkembang secara positif dan berkelanjutan bagi pengembangan wilayah dan kesejahteraan masyarakat serta untuk mengatur peran setiap stakeholders terkait baik lintas sektor, lintas pelaku, maupun lintas daerah/wilayah agar dapat mendorong pengembangan pariwisata secara sinergis dan terpadu.

Maksud Tujuan Dan Sasaran 

  1. Maksud

Maksud dari disusunnya Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPARDA) ialah sebagai acuan pedoman dalam perencanaan pembangunan pariwisata di Daerah sesuai dengan potensi-potensi wisata yang ada, sehingga mampu menjadi daya tarik Daerah.

  1. Tujuan

Tujuan penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Pasuruan antara lain sebagai berikut:

  1. Memberikan gambaran secara menyeluruh mengenai pengembangan potensi kebudayaan dan pariwisata kawasan yang meliputi daya tarik wisata, usaha sarana wisata, usaha jasa wisata dan usaha lain pendukung pariwisata;
  2. Mengetahui potensi dan permasalahan pengembangan pariwisata daerah ;
  3. Memberikan arah kebijakan dalam membangun kepariwisataan yang dilandasi dengan kebijakan pembangunan kawasan;
  4. Memberikan pedoman tentang perencanaan yang dibutuhkan dalam pembangunan pariwisata kawasan; dan
  5. Menjadi acuan bagi seluruh stakeholder pariwisata di kawasan agar dapat bekerjasama secara positif dalam mekanisme kerjasama untuk pengembangan kepariwisataan.
  6. Saran

Sasaran Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPDA) yaitu pembangunan dan pengembangan tempat-tempat yang berpotensi untuk dijadikan sebagai tujuan wisata di Daerah. Sehingga bisa meningkatkan:

  1. daya jual dan pemasaran pariwisata di Daerah.
  2. jumlah kunjungan wisatawan nusantara maupun mancanegara ke suatu Daerah.
  3. produk domestik bruto di bidang Kepariwisataan Daerah.
  4. KELUARAN

Kegiatan tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPARDA) Kota Pasuruan akan menghasilkan output, yaitu:

  1. Dokumen Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPARDA); dan
  2. Album Peta Kepariwisataan daerah.
  3. RUANG LINGKUP
  4. Lingkup Wilayah

Lingkup wilayah dalam penyusunan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata (RIPPARDA), secara administratif termasuk dalam wilayah suatu daerah Kota/kabupaten. Secara khusus, lingkup wilayah dalam RIPPARDA terdiri dari daerah atau lokasi DTW yang terletak di suatu daerah.

  1. Materi

Ruang lingkup materi dalam penyusunan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPARDA) ini adalah sesuai dengan peraturan perundangan bidang pariwisata, yakni terkait analisis dan strategi serta program pembangunan berdasarkan 4 pilar pariwisata, yakni meliputi:

  1. Destinasi Pariwisata Daerah, yang meliputi:
  2. Daya Tarik dan Sumber Daya Wisata;
  3. Fasilitas Pariwisata;
  4. Fasilitas Umum Pendukung Pariwisata;
  5. Aksesibilitas Pendukung Pariwisata;
  6. Prasarana Umum Pendukung Pariwisata;
  7. Sumber Daya Manusia Pariwisata.
  8. Pemasaran Pariwisata Daerah, yang meliputi:
  9. Jumlah dan Perkembangan Pasar Wisatawan
  10. Karakteristik Pasar Wisatawan
  11. Upaya Pemasaran yang Dilakukan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota
  12. Lingkup Kegiata

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait Pada Bimtek ini.