BIMTEK BARANG JASA PEMERINTAH DAERAH

Bimtek Pelatihan 13 Peraturan LKPP Tentang Pelaksanaan Teknis Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Bedasarakan Perpers 16 Tahun 2018

Bimtek Pelatihan 13 Peraturan LKPP Tentang Pelaksanaan Teknis Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Bedasarakan Perpers 16 Tahun 2018

 

Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor, RSUD dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD Terkait. Di Tempat

Dengan Hormat,

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sudah berlaku per 1 Juli 2018. Itu artinya tender barang/jasa pada kementerian/lembaga/perangkat daerah mengacu pada Perpres 16 tersebut.Berkaitan dengan hal itu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI telah mengeluarkan 13 aturan turunan untuk pelaksanaan Perpres 16 Tahun 2018 pengganti Perpres 54 Tahun 2010 tersebut.Adapun ke-13 peraturan turunan tersebut yaitu Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola, Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia.Kemudian Peraturan LKPP Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Tender/Seleksi Internasional, Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa.Selain itu, Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat, Peraturan LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit kerja pengadaan barang/jasa, Peraturan LKPP Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku pengadaan, Peraturan LKPP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Agen Pengadaan.

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari LKPP  KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait Pada Bimtek ini.