BIMTEK DESA / DISTRIK PEMDA, BIMTEK DIKLAT PEMDA LAINNYA, BIMTEK KEUANGAN PEMDA, BIMTEK PEMERINTAHAN PEMDA, BIMTEK PERPAJAKAN PEMDA

Bimtek Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2021 Sesuai Permendagri No. 64 Tahun 2020

Bimtek Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2021 Sesuai Permendagri No. 64 Tahun 2020

Dengan Hormat

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 308 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Maka pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2020  tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
3. Pedoman Penyusunan APBD adalah pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD.
4. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
5. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi, bupati bagi daerah kabupaten, atau wali kota bagi daerah kota.

Mekanisme Penyusunan APBD Tahun 2021
  1. Pemerintah daerah menyusun RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
  2. Pemerintah daerah akan mengajukan RAPBD tersebut kepada DRPD untuk dirapatkan apakan RAPBD tersebut disetujui atau tidak.
  3. Jika DPRD memutuskan untuk menyetujui RAPBD, maka RAPBD akan disahkan menjadi APBD.

Bimtek Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2021 Sesuai Permendagri No. 64 Tahun 2021

Materi Pembahasan Bimtek Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2021 Sesuai Permendagri No. 64 Tahun 2020

a. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan
kebijakan pemerintah pusat;
b. prinsip penyusunan APBD;
c. kebijakan penyusunan APBD;
d. teknis penyusunan APBD; dan
e. hal khusus lainnya.

Untuk Itu Para Pejabat Instansi Pemerintahan Daerah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, Maupun Lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI  Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah Serta SKPD Terkait Pada Bimtek Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2021 Sesuai Permendagri No. 64 Tahun 2020