Materi Bimtek
BIMTEK PEDOMAN PEMUNGUTAN PPH PASAL 22 BAGI BENDAHARA PEMERINTAH DAN BUMN
BIMTEK PEDOMAN PEMUNGUTAN PPH PASAL 22 BAGI BENDAHARA PEMERINTAH DAN BUMN
Dengan Hormat
Berdasarkan UU Pajak penghasilan Pasal 22 No. 36 Tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap Wajib Pajak dan berhubungan dengan kegiatan perdagangan barang. Umumnya PPh Pasal 22 dikenakan terhadap perdagangn barang yang dianggap menguntungkan maka baik penjual maupun pembelinya dapat menerima keuntungan dari perdagangan tersebut karena dari itulah PPh Pasal 22 dapat dikenakan baik saat penjualan maupun pembelian.

BIMTEK PEDOMAN PEMUNGUTAN PPH PASAL 22 BAGI BENDAHARA PEMERINTAH DAN BUMN
Bendahara & Badan – Badan yang Memungut PPh Pasal 22 Sebesar 1,5% dari Pembelian Adalah :
- Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas Objek PPh Pasal 22 Impor Barang
- Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
- Bendahara Pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP)
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Industri dan Eksportif yang bergerak dalam sektor kehutanan, Perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan atas pembelian bahan – bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industri atau ekspornya
- Industri atau usaha yang dilakukan komoditas tambang Batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan
Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, RI Mengharapkan Keikutsertaan ASN Instansi Pemerintah Pada BIMTEK PEDOMAN PEMUNGUTAN PPH PASAL 22 BAGI BENDAHARA PEMERINTAH DAN BUMN 2025 – 2026