Materi Bimtek
Bimtek Optimasi Pajak atas Kegiatan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Bimtek Optimasi Pajak atas Kegiatan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Bimtek ini sangat relevan bagi pengelola keuangan, bendahara proyek, dosen peneliti, auditor internal, dan pejabat perguruan tinggi yang terlibat langsung dalam pengelolaan dana riset dan pengabdian masyarakat. Dengan pendekatan praktis berbasis studi kasus, peserta akan mampu menerapkan konsep optimasi pajak dalam kegiatan akademik sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Tujuan Bimtek Optimasi Pajak atas Kegiatan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
1.1 Memperkuat tata kelola keuangan lembaga pendidikan berbasis prinsip good governance.
1.2 Membekali peserta dengan kemampuan mengidentifikasi objek pajak dan mekanisme pemotongan serta pelaporan yang sesuai peraturan.
1.3 Mendorong kepatuhan pajak yang transparan, akuntabel, dan efisien dalam pengelolaan dana riset dan pengabdian.
Manfaat Bimtek Optimasi Pajak atas Kegiatan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
1.1 Peserta mampu memahami ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang relevan.
1.2 Meminimalisir risiko kesalahan administratif dalam pelaporan pajak kegiatan riset dan pengabdian.
1.3 Meningkatkan efisiensi penggunaan dana kegiatan akademik dengan manajemen pajak yang tepat.
1.4 Memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
1.5 Mendorong profesionalisme dan integritas dalam pengelolaan keuangan kegiatan penelitian dan pengabdian.
Materi Bimtek Optimasi Pajak atas Kegiatan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
1.1 Konsep Umum Perpajakan pada Kegiatan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
1.2 Jenis Pajak yang Berlaku pada Dana Hibah, Penelitian, dan Pengabdian
1.3 PPh atas Honorarium, Jasa, dan Belanja Barang Penelitian
1.4 Penerapan PPN dalam Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan Akademik
1.5 Prosedur Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak
1.6 Strategi Optimasi Pajak untuk Efisiensi Dana Riset dan Pengabdian
1.7 Analisis Regulasi Terbaru DJP Terkait Kegiatan Akademik
1.8 Rekonsiliasi Pajak dan Laporan Keuangan Penelitian
1.9 Studi Kasus Pajak pada Program Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
1.10 Implementasi Tata Kelola Keuangan yang Transparan dan Akuntabel
Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, RI Mengharapkan Keikutsertaan ASN Instansi Pemerintah Pada Bimtek Optimasi Pajak atas Kegiatan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat