Materi Bimtek
BIMTEK OPTIMALISASI PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, RSUD, Kantor dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Perguruan Tinggi Negeri Dan Swasta Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara, TU & SKPD terkait.
Di Tempat
Wilayah negara Republik Indonesia sangat luas meliputi banyak kepulauan yang besar dan kecil, maka tidak memungkinkan jika segala sesuatunya akan diurus seluruhnya oleh Pemerintah yang berkedudukan di Ibukota Negara. Untuk mengurus penyelenggaraan pemerintahan negara sampai kepada seluruh pelosok daerah negara, maka perlu dibentuk suatu pemerintahan daerah.
Pemerintahan daerah dan pemerintah desa telah beralih dari sistem pemerintahan yang sentralistik menjadi desentralistik sehingga pemberian pelayanan kepada publik menjadi lebih dekat dan dapat dilakukan secara optimal. Penerapan ini membawa banyak harapan kepada perbaikan, dalam hal pengelolaan dan kualitas kinerja daerah. Salah satu yang memiliki otonomi adalah desa, penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan, sehingga desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dalam pasal 200 ayat 1 diketahui bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa ada dua unsur pemerintahan penting yang berperan didalamnya, yaitu Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. BPD memiliki posisi yang strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2004, Badan Permusyawaratan Desa dikatakan melaksanakan peran nya apabila telah ikut dalam pembuatan kebijakan desa dan menampung aspirasi masyarakat.
Sebagai elemen penting yang dianggap menjadi penggerak demokratisasi desa, kehadiran dan kinerja BPD ternyata masih dilingkupi sejumlah problem yang berpotensi menjadi bumerang bagi proses demokratisasi. Dalam beberapa kasus, kehadiran BPD justru dianggap menimbulkan keruwetan pada kehidupan politik desa, dimana banyak BPD yang bergantung pada aparatur/birokrat Pemerintah Kabupaten, Kecamatan atau Desa. BPD dinilai hanya sebagai “pemberi stempel” untuk memberikan legitimasi kepada pemerintah desa. Umumnya, anggota Badan Permusyawaratan Desa belum berpengalaman dalam memahami dan merumuskan agenda-agenda yang diaharapkan secara efektif menciptakan pembaruan di desa, wajar bila kemudian dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kepala Desa masih lebih dominan daripada Badan Permusyawaratan Desa.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ada di Desa Aek Goti Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah lama ada di desa tersebut. Sebagai badan yang memiliki posisi strategis dalam pemerintahan desa, BPD berperan dalam menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah desa, namun peran tersebut seperti tidak tampak dalam Pemerintahan Desa Aek Goti. Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh peneliti, diketahui bahwa masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui apa itu Badan Permusyawaratan Desa (BPD), padahal mereka adalah lembaga yang berperan dalam menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat bahkan masyarakat lebih mengenal kepala dusun sebagai perwakilan mereka di desa dan bukan BPD. Selain itu dalam melaksanakan perannya, BPD Desa Aek Goti tidak memiliki kantor tersendiri, melainkan masih menumpang pada kantor kepala desa. Untuk melakukan pertemuan antar anggota BPD juga dilakukan dalam kantor kepala desa, hal ini menyebabkan kurangnya kebebasan BPD untuk terlepas dari intervensi pihak yang terkait dengan kinerja BPD. Keadaan seperti itu tentunya akan sulit bagi BPD dalam mengoptimalkan apa yang menjadi perannya sebagai lembaga yang ikut dalam pembuatan peraturan desa.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, MEDIA PENDIDIKAN LINK PEMDA DITJEN POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016 SKT KEMENTRIAN KEUANGAN RI S- 24332KT/WPJ.22/KP.1303/2016 ,mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait Pada Bimtek ini.