BIMTEK PERPAJAKAN PEMDA

Bimtek Optimalisasi Pajak Daerah Melalui Sistem Coretax Terintegrasi 2025

Bimtek Optimalisasi Pajak Daerah Melalui Sistem Coretax Terintegrasi 2025

Bimtek Optimalisasi Pajak Daerah Melalui Sistem Coretax Terintegrasi 2025

Bimtek Optimalisasi Pajak Daerah Melalui Sistem Coretax Terintegrasi 2025 hadir sebagai solusi strategis dalam mendukung pemerintah daerah meningkatkan kemandirian fiskal serta memperkuat transparansi pengelolaan pajak.Melalui pelatihan ini, peserta akan memperoleh pemahaman mendalam tentang tata cara implementasi sistem Coretax, strategi optimalisasi data pajak, serta mekanisme integrasi antarunit kerja. Dengan begitu, pemerintah daerah mampu mengurangi potensi kebocoran pajak, meningkatkan akurasi perhitungan, dan memperluas basis pajak daerah.

Tujuan Bimtek Optimalisasi Pajak Daerah Melalui Sistem Coretax Terintegrasi 2025

1.1 Memberikan pemahaman mendalam tentang implementasi sistem Coretax di pemerintah daerah.
1.2 Meningkatkan kapasitas aparatur dalam mengelola pajak daerah berbasis digital.
1.3 Mendorong transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi administrasi pajak.
1.4 Mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui integrasi data pajak.
1.5 Mengurangi potensi kebocoran pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Manfaat Bimtek Optimalisasi Pajak Daerah Melalui Sistem Coretax Terintegrasi 2025

1.1 Pemerintah daerah mampu mengelola pajak dengan sistem Coretax yang terintegrasi.
1.2 Peningkatan kualitas data perpajakan untuk pengambilan keputusan yang akurat.
1.3 Penguatan tata kelola administrasi perpajakan sesuai regulasi terbaru.
1.4 Peningkatan PAD melalui strategi optimalisasi basis pajak daerah.
1.5 Membangun kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan daerah berbasis digital.

Materi Bimtek Optimalisasi Pajak Daerah Melalui Sistem Coretax Terintegrasi 2025

1.1 Regulasi dan Kebijakan Terkait Implementasi Coretax di Daerah.
1.2 Konsep Dasar dan Fitur Utama Sistem Coretax Terintegrasi.
1.3 Strategi Optimalisasi Pajak Daerah melalui Digitalisasi.
1.4 Mekanisme Integrasi Data Pajak Antarunit Pemerintah Daerah.
1.5 Tata Kelola Administrasi Pajak Daerah Berbasis Teknologi.
1.6 Analisis Data Perpajakan untuk Peningkatan PAD.
1.7 Praktik Implementasi Coretax di Lingkungan Pemerintah Daerah.
1.8 Studi Kasus Keberhasilan Coretax dalam Meningkatkan PAD.

Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, RI Mengharapkan Keikutsertaan ASN Instansi Pemerintah  Pada Bimtek Optimalisasi Pajak Daerah Melalui Sistem Coretax Terintegrasi 2025