Materi Bimtek
Bimtek Implementasi SIPD Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Sesuai Permendagri No 70 Tahun 2019
Bimtek Implementasi SIPD Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Sesuai Permendagri No 70 Tahun 2019
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat
Dengan Hormat
SIPD merupakan sistem informasi yang memuat sistem perencanaan pembangunan daerah dan sistem keuangan daerah, serta sistem pemerintahan daerah yang lain, termasuk sistem pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah.
Dirjen Bangda, Hudori mengatakan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 sekaligus mencabut Permendagri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah sekaligus dalam rangka menyamakan persepsi tentang pengelolaan sistem informasi Pemerintahan Daerah.“Sosialiasi ini merupakan kegiatan yang strategis sebagai wahana untuk menyamakan persepsi mengenai pengeloan sistem informasi Pemda atau SIPD, yaitu dalam mengintegrasikan seluruh sistem informasi Pemda untuk penyelenggaraan pembangunan daerah. Dalam upaya mengintegrasikan upaya SIPD tersebut telah disusun dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, yaitu sebagai pengganti Permendagri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah
Untuk Itu Para Pejabat Instansi Pemerintahan Daerah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, Maupun Lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah Serta SKPD Terkait Pada Jadwal Bimtek Implementasi SIPD Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Sesuai Permendagri No 70 Tahun 2019