BIMTEK DIKLAT PEMDA LAINNYA, BIMTEK KEPEGAWAIAN PEMDA

Bimtek Implementasi PP No 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS

Bimtek Implementasi PP No 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS
Dasar hukum PP 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS adalah: Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);

Bimtek Implementasi PP No 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS

PP 17  tahun 2020 tentang Manajemen PNS

Penjelasan Umum PP Perubahan PP Manajemen PNS
Penyelenggaraan Manajemen PNS dilaksanakan oleh Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dengan kewenangan untuk kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS serta pembinaan Manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, kewenangan tersebut dapat didelegasikan kepada PyB dalam pelaksanaan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. Namun demikian, apabila terjadi pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, Presiden dapat menarik kembali pendelegasian kewenangan.
Untuk Itu Para Pejabat Instansi Pemerintahan Daerah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, Maupun Lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI  Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah Serta SKPD Terkait Pada Bimtek Implementasi PP No 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS