BIMTEK KEPEGAWAIAN PEMDA

Bimtek Implementasi Permenpan RB Nomor. 3 Tahun 2020 Tentang Manajemen Talenta ASN ( MTASN ) Dalam Rangka Meningkatkan Kinerja Menuju Sistem Merit

Bimtek Implementasi Permenpan RB Nomor. 3 Tahun 2020 Tentang Manajemen Talenta ASN ( MTASN ) Dalam Rangka Meningkatkan Kinerja Menuju Sistem Merit

Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Kepegawaian, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Manajemen Talenta ASN (Aparatur Sipil Negara), Manajemen Talenta ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah Manajemen Talenta ASN Nasional dan Manajemen Talenta ASN Instansi. Adapun yang dimkasud Talenta adalah Pegawai ASN yang memenuhi syarat tertentu untuk masuk ke dalam kelompok rencana suksesi.Sebagaimana diketahui Manjemen ASN mengunakan Sistem Merit, yakni kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

Implementasi Permenpan RB Nomor. 3 Tahun 2020 Tentang Manajemen Talenta ASN ( MTASN ) Dalam Rangka Meningkatkan Kinerja Menuju Sistem Merit

Manajemen Talenta ASN Nasional adalah sistem manajemen karier ASN yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksnakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan Instansi Pemerintah secara nasional dalam rangka akselerasi pembangunan nasional. Manajemen Talenta ASN Instansi adalah sistem manajemen karier ASN yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan Instansi Pusat dan Instansi Daerah

Ruang Lingkup dan Aspek Manajemen Talenta ASN menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2020. Ruang lingkup Manajemen Talenta ASN, meliputi:

  1. Manajemen Talenta ASN Nasional,
  2. Manajemen Talenta ASN Instansi.

Materi Pembahasan Bimtek Manajemen Talenta

  • Dasar Hukum Dan Pengertian
  • Tujuan Prinsip Dan Ruang Lingkup Dan Aspek Manajemen Talenta ASN
  • Kelembagaan Manajemen Talenta ASN
  • Peyelengaraan Manajemen Talenta ASN
  • Sistem Informasi Manajemen Talenta ASN

Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD )/ Kelurahan Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI  Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintahan Desa Serta Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah Serta SKPD Terkait Pada Bimtek Implementasi Permenpan RB Nomor. 3 Tahun 2020 Tentang Manajemen Talenta ASN ( MTASN ) Dalam Rangka Meningkatkan Kinerja Menuju Sistem Merit