BIMTEK DIKLAT PEMDA LAINNYA, BIMTEK KEPEGAWAIAN PEMDA, BIMTEK PEMERINTAHAN PEMDA

Bimtek Implementasi Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024

Bimtek Implementasi Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024

Dalam Pasal 1 Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, menyatakan bahwa  (1)  Road  Map  Reformasi  Birokrasi  2020-2024  merupakan bentuk  operasionalisasi  Grand  Design  Reformasi Birokrasi dan rencana rinci Reformasi Birokrasi selama 5 (lima) tahun yaitu tahun 2020-2024. (2)  Road  Map  Reformasi  Birokrasi  2020-2024  digunakan sebagai acuan bagi:
a. kementerian/lembaga  yang  disebut  dalam  Road  Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 untuk menetapkan dan menjalankan program pada level Makro dan Meso; dan
b. seluruh kementerian/lembaga  dan  pemerintah  daerah untuk  menyusun Road  Map  Reformasi  Birokrasi  di internal instansi serta menjalankan program Mikro.

Implementasi Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024

Ditegaskan dalam Pasal 2 Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, bahwa
(1)  Road  Map Reformasi  Birokrasi  2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat:
a. pendahuluan;
b. evaluasi capaian dan pelaksanaan reformasi birokrasi;
c.  analisis lingkungan strategis;
d. sasaran  dan  strategi  pelaksanaan  reformasi  birokrasi 2020-2024;
e. manajemen  pelaksanaan  reformasi  birokrasi  2020-2024; dan
f.  penutup.
(2)  Road  Map Reformasi  Birokrasi  2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan  bagian  tidak  terpisahkan  dari  Peraturan Menteri ini.
Pasal 3 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2020 menyatakan bahwa Pada  saat  Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku, kementerian/lembaga  dan  pemerintah  daerah  yang  telah menyusun Road  Map  Reformasi  Birokrasi  berdasarkan Peraturan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi  2015-2019 harus  menyesuaikan dengan  Road  Map  Reformasi  Birokrasi  2020-2024 dalam  Peraturan Menteri ini paling lambat tanggal 31 Desember 2020.
Pasal 4 Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, menyatakan bahwa Pada  saat  Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku,  Peraturan Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 985), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Untuk Itu Para Pejabat Instansi Pemerintahan Daerah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, Maupun Lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI  Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah Serta SKPD Terkait Pada Bimtek Implementasi Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024