JADWAL BIMTEK DPRD / SEKRETARIAT DPRD

Bimtek Diklat Tata Cara Pengelolaan Anggaran Keuangan DPRD /Sekretariat Dewan Dan Pertanggung Jawabannya Terhadap Audit Pemeriksaan BPK

Bimtek Diklat Tata Cara Pengelolaan Anggaran Keuangan DPRD /Sekretariat Dewan Dan Pertanggung Jawabannya Terhadap Audit Pemeriksaan BPK

Kepada Yth,
Ketua DPRD .Wakil Ketua DPRD ,Anggota DPRD
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat

Dengan Hormat
Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan yang secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah .
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD .Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam peraturan menteri ini meliputi kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, azas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, penyusunan dan penetapan APBD bagi daerah yang belum memiliki DPRD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan BLUD. Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka ”’Kami Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA”’ Bersama Para Pakar dan Narasumber dari BPK RI, Kemendagri, Kemenkeu ,Akademisi Akan Melaksanakan Bimtek Pada Tanggal