Materi Bimtek
Bimtek Diklat Perpajakan Daerah Ketentuan Umum Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Bimtek Diklat Perpajakan Daerah Ketentuan Umum Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor, RSUD dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD Terkait. Di Tempat
Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah pada tanggal 21 November 2016 dan telah diundangkan pada tanggal 22 November 2016. Peraturan pemerintah tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Peraturan Pemerintah tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak. Adapun materi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut meliputi :
- Jenis-jenis pajak daerah dan pengaturan penetapan pajak dalam peraturan daerah;
- Pendaftaran wajib pajak dan masa pajak;
- Penetapan, pembayaran, pelaporan, dan ketetapan pajak;
- Penagihan dan penghapusan piutang pajak;
- Keberatan dan banding;
- Pembukuan dan Pemeriksaan;
- Penelitian surat setoran pajak daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
- Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
- Pajak yang dibayarkan dan dipungut pemerintah
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait Pada Bimtek ini.