BIMTEK RSUD / PUSKESMAS PEMDA

Bimtek Diklat Penyusunan Pola Tata Kelola Dokumen Keuangan Akreditasi Dan Pelatihan Pengelolaan Keuangan BLUD / RSUD Puskesmas

Bimtek Diklat Penyusunan Pola Tata Kelola Dokumen Keuangan Akreditasi Dan Pelatihan Pengelolaan Keuangan BLUD / RSUD Puskesmas

Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor, RSUD dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD Terkait. Di Tempat

Dengan Hormat

Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Permendagri 61/2007 telah mengatur bagi Puskesmas yang hendak menerapkan PPK-BLUD, harus memenuhi persyaratan subtantif, teknis dan administratif.

Untuk memenuhi persyaratan administratif maka Puskesmas harus membuat dan menyampaikan permohonan penerapan PPK-BLUD kepada Kepala Daerah disertai dokumen berikut :

  • Surat pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;
  • Pola tata kelola;
  • Rencana strategis bisnis;
  • Standar pelayanan minimal;
  • Laporan keuangan pokok atau prognosa/proyeksi laporan keuangan; dan
  • Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.

Untuk bisa Akreditasi, haruslah menenuhi standar-standar yang telah dilakukan oleh Komisi Akreditasi.Standar-standar tersebut haruslah dipenuhi dengan dokumen dan bukti telusur. Sehingga, dokumen harus di persiapkan dengan benar.

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait Pada Bimtek ini.