BIMTEK BMD / ASET PEMDA

Bimtek Diklat Penatausahaan Barang Milik Daerah Serta Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Daerah/Negara (BMN/D) Sesuai Peraturan Pemerintah (Pp) No. 27 Tahun 2014

Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor, RSUD dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD Terkait.Di Tempat

Dengan Hormat

Barang milik daerah (BMD) merupakan salah satu aset yang paling vital yang dimiliki daerah guna menunjang operasional jalannya pemerintahan daerah. Namun demikian, BMD pada umumnya akan dicantumkan dalam laporan keuangan khususnya di dalam neraca pemerintah daerah, yang apabila tidak dikelola dengan efektif dan efisien akan menimbulkan penyimpangan dan penyelewengan akan merugikan daerah tersebut, sehingga tata kelola (good governance) yang baik dalam unsur pemerintahan tidak terlaksana. Oleh karena itu, untuk menunjang tata kelola yang baik, pengelolaan BMD harus dilaksanakan dengan baik mulai dari mulai saat perencanaan dan penganggaran Barang Milik Daerah hingga penatausahaan Barang Milik Daerah itu sendiri. Oleh sebab itu, sumber daya manusia yang berkompeten sangat diperlukan didalam pengelolaan Barang Milik Daerah tersebut.

TUJUAN DIKLAT

Pelatihan ini bertujuan untuk menyiapkan sumber daya manusia berupa aparat pemerintahan yang profesional, beretika dan bertanggungjawab dalam pengelolaan Barang Milik Daerah. Dengan pelatihan ini diharapkan para peserta akan mempunyai pengetahuan dan keahlian dasar dalam pengelolaan Barang Milik Daerah. Para peserta pelatihan yang diharapkan adalah para pegawai pemerintah daerah pada umumnya dan khususnya bagi para pegawai yang berpraktik di dalam pengelolaan Barang Milik Daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

MATERI DIKLAT

Materi dalam Diklat Bimtek ini meliputi pengertian manajemen aset dan juga paradigam baru dalam pengelolaan BMD, struktur organisasi pengelolaan BMD, perencanaan kebutuhan BMD, pengelolaan BMD, penganggaran BMD, pengadaan BMD, penggunaan BMD, pemanfaatan BMD, pengawasan dan pengendalian BMD, pengamanan BMD, penilaian BMD, penghapusan BMD, pemindahtanganan BMD, hingga pada penatausahaan dan pertanggungjawaban BMD. Untuk melihat tingkat pemahaman peserta, di setiap topik akan diberikan tugas terstruktur dalam bentuk lembar kerja peserta (LKP). Dengan pola penyajian materi dengan disertai lembar kerja peserta tersebut diharapkan peserta dapat mempraktekkan secara komprehensif proses pengelolaan Barang Milik Daerah.Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup   Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait Pada Bimtek ini.