BIMTEK KOMINFO PEMDA

Bimtek Diklat Pedoman Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota

Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, RSUD, Kantor dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Perguruan Tinggi Negeri Dan Swasta Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara, TU & SKPD terkait.
Di Tempat

Bahwa Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Diarahkan Untuk Mempercepat Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat Salah Satunya Melalui Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat;  Setiap Pemerintah Daerah Wajib Mengelola Informasi Publik Yang Dimilikinya; Untuk Melindungi Informasi Publik Perlu Dilakukan Upaya Pengamanan Informasi Melalui Penyelenggaraan Persandian; Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 16 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Badan Siber Dan Sandi Negara BSSN  Menetapkan Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria;

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup   Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, MEDIA PENDIDIKAN LINK PEMDA DITJEN POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI  RI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016 SKT KEMENTRIAN KEUANGAN RI S- 24332KT/WPJ.22/KP.1303/2016 ,mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait Pada Bimtek ini.