Materi Bimtek
Bimtek Diklat Cara Merumuskan Indikator Kinerja Utama IKU Untuk Instansi Pemerintah
Bimtek Diklat Cara Merumuskan Indikator Kinerja Utama IKU Untuk Instansi Pemerintah
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor, RSUD dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD Terkait. Di Tempat
Indikator Kinerja Utama ( IKU ) dalam sebuah instansi pemerintah merupakan sebuah hal yang cukup penting.Selama ini instansi pemerintah dianggap kurang bisa memaksimalkan kinerjanya dan hal tersebut cukup mencoreng nama baik instansi yang ada di Indonesia.
Indikator kinerja utama menjadi sangat penting untuk dirumuskan dalam sebuah instansi kerja pemerintah dengan tujuan agar sebuah kinerja bisa ditingkatkan dan diukur. Sebagai informasi, ada beberapa tujuan penting dalam penetapan dan penerapan sebuah Indikator Kinerja Utama di instansi pemerintah Indonesia:
• Untuk mendapatkan sebuah ukuran atas keberhasilan dan juga pencapaian dari setiap organisasi yang ada. Nantinya ukuran tersebut akan digunakan untuk meningkatkan kualitas dan perbaikan kerja serta akuntabilitas kerja karyawan.
• Untuk mendapatkan sebuah informasi yang cukup penting atas kinerja yang akan diperlukan dalam system manajemen kerja yang baik.
Ada beberapa tipe untuk Indikator Kinerja Utama dalam sebuah instansi pemerintah yang perlu diketahui yaitu:
• Kualitatif yang akan menggunakan skala ukur seperti baik, kurang, cukup.
• Rata-rata yang dituangkan dalam bentuk angka seperti rata-rata total biaya yang habis untuk penyelenggaraan satu kali training atau pelatihan karyawan dengan jabatan tertentu
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait Pada Bimtek ini.