Materi Bimtek
Bimtek Dasar Penyusunan RTRW Prov.Kab.Kota Mengacu Permen ATR Nomor 1 Tahun 2018
Bimtek Dasar Penyusunan RTRW Prov.Kab.Kota Mengacu Permen ATR Nomor 1 Tahun 2018
Dengan Hormat
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Republik Indonesia nomor 1 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Jika sebelumnya pedoman penyusunan RTRW didasarkan pada Permen PU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dan Permen PU Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota, maka dengan dikeluarkannya aturan baru ini, para perencana wajib mengacu pada aturan baru.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait Pada Bimtek ini