BIMTEK BARANG JASA PEMERINTAH DAERAH, BIMTEK RSUD / PUSKESMAS PEMDA

Bimtek BLUD Pengadaan Barang Dan Jasa Badan Layanan Umum Daerah Pasca Perpres No.46 Tahun 2025

Bimtek BLUD Pengadaan Barang Dan Jasa Badan Layanan Umum Daerah Pasca Perpres No.46 Tahun 2025

Bimtek BLUD Pengadaan Barang Dan Jasa Badan Layanan Umum Daerah Pasca Perpres No.46 Tahun 2025

  • Direktur BLUD 
  • PA/KPA yang menetapkan kebijakan pengadaan,
  • PPK yang membuat perencanaan dan persiapan pengadaan serta melakukan pengendalian kontrak,
  • Pokja Pemilihan yang memilih penyedia,
  • dan bahkan penyedia atau pelaksana swakelola yang mengeksekusi pekerjaan.

Dengan Hormat

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah suatu sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dalam ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya Fleksibilitas yang dimaksud dalam hal ini adalah keleluasaan dalam pengelolaan keuangan dengan menerapkan suatu praktik bisnis yang sehat yakni penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing sehingga mampu meningkatkan layanan kepada masyarakat dan tidak mencari keuntungan (not profit oriented) dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Terdapat berbagai fleksibilitas yang dapat dirasakan apabila suatu SKPD atau unit kerja pada SKPD menerapkan BLUD, diantaranya adalah fleksibilitas dalam pengadaan barang dan/atau jasa.Singkronisasi Kebijakan terbaru Perpres No. 46 Tahun 2025 merupakan pembaruan dari Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, RI Mengharapkan Keikutsertaan ASN Instansi Pemerintah  Pada Bimtek BLUD Pengadaan Barang Dan Jasa Badan Layanan Umum Daerah Pasca Perpres No.46 Tahun 2025