Materi Bimtek
Bimtek – Bimtek Cara Penghapusan Barang Milik Daerah Berdasarkan Permendagri No. 19 Tahun 2016
Bimtek Cara Penghapusan Barang Milik Daerah Berdasarkan Permendagri No. 19 Tahun 2016
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor, RSUD dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD Terkait. Di Tempat
Dengan Hormat
Berikut adalah poin-poin penting cara penghapusan barang milik daerah berdasarkan permendagri nomor 19 tahun 2016. Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya; (Pasal 1 angka 45 Permendagri 19/2016).
Penghapusan barang milik daerah meliputi:
penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna;
penghapusan dari Daftar Barang Pengelola; dan
penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah
(Pasal 431 Permendagri 19/2016)
Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dalam hal barang milik daerah sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang; (Pasal 432 ayat 1 Permendagri 19/2016).
Penghapusan dari Daftar Barang Pengelola, dilakukan dalam hal barang milik daerah sudah tidak berada dalam penguasaan Pengelola Barang.(Pasal 432 ayat 2 Permendagri 19/2016).
Penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah disebabkan karena:
pemindahtanganan atas barang milik daerah;
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya;
menjalankan ketentuan undang-undang;
pemusnahan; atau
sebab lain.
(Pasal 432 ayat 3 Permendagri 19/2016)
Barang milik daerah sudah tidak berada dalam penguasaan Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang disebabkan karena:
penyerahan barang milik daerah;
pengalihan status penggunaan barang milik daerah;
pemindahtanganan atas barang milik;
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya;
menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pemusnahan; atau
sebab lain.
Sebab lain sebagaimana dimaksud pada point di atas merupakan sebab-sebab yang secara normal dipertimbangkan wajar menjadi penyebab penghapusan, seperti, hilang karena kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, mati, dan sebagai akibat dari keadaan kahar (force majeure);
(Pasal 433 Permendagri 19/2016).
Penghapusan untuk barang milik daerah pada Pengguna Barang dilakukan dengan menerbitkan keputusan penghapusan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota;.
Penghapusan untuk barang milik daerah pada Pengelola Barang dilakukan dengan menerbitkan keputusan penghapusan oleh Gubernur/Bupati/Walikota.
Kecuali
pengalihan status penggunaan;
pemindahtanganan; atau
pemusnahan.
Gubernur/Bupati/Walikota dapat mendelegasikan persetujuan penghapusan barang milik daerah berupa barang persediaan kepada Pengelola Barang.
Penghapusan dilaporkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota;
(Pasal 434 Permendagri 19/2016).
Berikut adalah Hal-Hal Penting Dalam Penghapusan
Alasan Penghapusan
Perlu tidaknya persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota/penghapusan.
Penelitian untuk persetujuan
Waktu Penetapan
Dasar SK Penghapusan
Siapa yang menetapkan penghapusan
Kapan Pelaporan
Perubahan Daftar Barang pada Pengelola Barang/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang
Penatausahaan BMD
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait Pada Bimtek ini.