BIMTEK PEMERINTAHAN PEMDA

Bimtek / Bimbingan Teknis Tata Cara Penyusunan LPPD LKPJ Serta Sitim Akuntabilitas Kinerja Istansi Pemerintah LAKIP 2018 / 2019

Bimtek / Bimbingan Teknis Tata Cara Penyusunan LPPD LKPJ Serta Sitim Akuntabilitas Kinerja Istansi Pemerintah LAKIP

Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor, RSUD dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD Terkait. Di Tempat

Untuk yang berkaitan dengan kinerja ada tiga laporan yang harus disusun oleh Pemda, yaitu LKPJ ( Laporan Keterangan Pertanggungjawaban. Laporan Kepala Daerah kepada DPRD yang berkiatan dengan pertanggung jawaban pelaksanaan program. Isi laporan ini hanya mengungkapkan apa yang sudh dikerjakan tidak menggambarkan apakah sasaran pemda berhasil atau tidak. Kemudian yang berikutnya adalah LAKIP ( Laporan Kinerja Instansi Pemerintah), Laporan ini secara teori harusnya menggambarkan kinerja suatu instansi. Yang dimaksud kinerja instansi adalah gambaran capaian sasaran yang telah ditetapkan dalam perencanaan, namun kenyataannya lakip tidak menggambarkan capaia kinerja suatu instansi, melainkan hanya menggambarkan program/kegiatan yang sudah dikerjakan. Hal ini dikarenakan sistem perancanaan yang dietarapkan tidak sesuai dengan yang harus dilaporkan dalam lakip. Yang terkhir adalah LPPD ( Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah), Laporan ini mengambarkan kinerja urusan yang ditangani oleh Pemda. Untuk itu Depdagri menetapkan Indikator Kinerja Kunci untuk masing-masing urusan. Pemda harus mengisi realisasi capaian masing-masing indikator yang telah ditetapkan tersebut. Kinerja yang terbaik setiap Pemda bukan ditetapkan berdasarkan standard, melainkan melalui proses perbandingan antara Pemda. Jadi bisa saja terjadi yang terbaik diantara yang terjelek. Dalam pengisian realisasi capaian masing-masing kurang data yang akurat.
Dasar hukum LKPJ dan LPPD adalah UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan, sedangkan LAKIP adalah Inpres No 7 Tahun 1999 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Sebenarnya berkaitan dengan kinerja sudah ada dasar hukumnya yaitu PP No 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja, namun amanh dari PP tersebut yaitu Perpres tentang SAKIP,sampai saat ini belum keluar.
Harmonisasi yang dilontarkan oleh BPKP merupakan harapan yang ditunggu-tungu oleh PEMDA

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait Pada Bimtek ini.