Materi Bimtek
Bimtek / Bimbingan Teknis Sosialisasi Permendagri No 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan BMD Barang Milik Daerah
Bimtek / Bimbingan Teknis Sosialisasi Permendagri No 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan BMD Barang Milik Daerah
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor, RSUD dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD Terkait. Di Tempat
Dengan Hormat
Menimbang :
- bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 59 ayat (3), Pasal 90 ayat (3) dan Pasal 98 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Menteri Dalam Negeri berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah;
- bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas perlu pedoman mengenai penjualan kendaraan perorangan dinas guna tertib administrasi dan mendapat kepastian hukum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Ruang lingkup Peraturan Menteri adalah:
- pejabat pengelola barang milik daerah;
- perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
- pengadaan;
- penggunaan;
- pemanfaatan;
- pengamanan dan pemeliharaan;
- penilaian;
- pemindahtanganan;
- pemusnahan;
- penghapusan;
- penatausahaan;
- pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
- pengelolaan barang milik daerah pada SKPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah:
- barang milik daerah berupa rumah negara; dan
- ganti rugi dan sanksi.
Barang milik daerah meliputi:
- barang milik daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; atau
- barang milik daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA SKT KEMENDAGRI No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000 Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI,KEMENKEU,BPK.RI, BPKP,BKN,AKADEMISI DOSEN mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait Pada Bimtek ini.