Materi Bimtek
Bimtek / Bimbingan Teknis Pengelolaan Dana Desa Bagi Aparat Pemerintahan Distrik Dan Kampung Berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018
Bimtek / Bimbingan Teknis Pengelolaan Dana Desa Bagi Aparat Pemerintahan Distrik Dan Kampung Berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan BPMPD Kepala Distrik Dan Kampung (Prov/Kab/Kota)
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD Terkait. Di Tempat
Dengan Hormat
Pengelolaan Keuangan Desa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 merupakan Peraturan Menteri tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang sebelumnya diatur dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014.
Definisi pengelolaan Keuangan Desa Distrik Dan Kampung
| PERMENDAGRI 113/2014 | PERMENDAGRI 20/2018 |
|---|---|
| Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa | Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa |
Azas Pengelolaan Keuangan Desa / Distrik / Kampung
Azas Pengelolaan Keuangan Desa
| PERMENDAGRI 113/2014 | PERMENDAGRI 20/2018 |
|---|---|
| Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. | Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. |
| Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. | APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember |
Pengelola Keuangan Desa Distrik Dan Kampung
Pengelola Keuangan Desa
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, Lembaga Informasi Keuangan Dan Pembangunan Daerah ( Link_ Pemda ) mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait Pada Bimtek ini
