Materi Bimtek
Bimtek / Bimbingan Teknis Optimalisasi Fungsi Anggaran Dan Pengawasan DPRD
Bimbingan Teknis Optimalisasi Pelaksanaan Fungsi Anggaran dan Pengawasan DPRD
Kepada Yth,
Ketua DPRD .Wakil Ketua DPRD Sekretariat DPRD
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat
Dengan Hormat
LATAR BELAKANG
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah sebuah lembaga politik sebagai representasi masyarakat di tingkat daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Peran DPRD sesungguhnya sangat penting dan strategis dalam rangka melakukan kontrol dan pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan eksekutif, termasuk didalamnya proses penyusunan dan manajemen keuangan daerah dengan fungsi penganggaran yang dimilikinya. DPRD juga memiliki fungsi legislasi dan pengawasan yang melekat pada diri para anggota dewan sehingga di pundak anggota DPRD terletak harapan lahirnya kebijakan publik yang demokratis dan partisipatif.
Dalam menjalankan fungsi penganggaran khususnya anggota DPRD dituntut untuk memiliki ketrampilan dalam menganalisa Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja(APBD) maupun Perubahan APBD serta mengawasi Pelaksanaan APBD yang telah ditetapkan.
Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa selayaknyalah para anggota DPRD menyadari bahwa pengetahuan dan wawasan mereka tentang kebijakan dan prioritas APBD serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahunnya merupakan suatu keniscayaan. Fungsi penganggaran dan pengawasan yang dimiliki oleh para anggota DPRD akan dapat dilaksanakan secara efektif apabila konsep-konsep dasar pembuatan kebijakan, penentuan prioritas, dan analisa laporan pertanggungjawaban dapat dipahami dengan baik.
DASAR PENYELENGGARAAN
- UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- UU No.25 Tahun tentang Sistem Perencanan Pembangunan Nasional;
- UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- PP No.20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah;
- PP No.21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran K/L
- PP No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- PP No.38 Tahun 2007 tentang Kewenangan;
- PP No.41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah;
- PP No.8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
- PP No. 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah;
- Permendagri No.21Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Permendagri No.13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK;
- Permendagri No.39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD (Revisi Permendagri No.32 Tahun 2012);
- Permendagri No.77 tahun 2015 tentang Perubahan atas Permendagri No.52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016.
Tujuan
- Meningkatkan peran Pimpinan dan Anggota DPRD dalam melakukan penyusunan dan pengendalian rencana pembangunan daerah;
- Meningkatkan ketrampilan Pimpinan dan Anggota DPRD dalam penyusunan dan pengelolaan keuangan daerah khususnya dalam menganalisa rancangan P-APBD;
- Meningkatkan kinerja DPRD khususnya dalam menjalankan fungsi penganggaran.
- Meningkatkan kemampuan Pimpinan dan Anggota DPRD dalam memahami dan menjalankan fungsi pengawasan.
OUTPUT
- Meningkatkan pemahaman dan ketrampilan Pimpinan dan Anggota DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah termasuk analisa APBD.
- Meningkatkan kinerja DPRD dalam menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan.
- Meningkatkan pemahaman dan ketrampilan Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menganalisa hasil pemeriksaan BPK RI.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA SKT KEMENDAGRI No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000 Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI,KEMENKEU,BPK.RI, BPKP,BKN,AKADEMISI DOSEN mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait Pada Bimtek ini.