JADWAL BIMTEK DPRD / SEKRETARIAT DPRD

Bimtek / Bimbingan Teknis Implementasi Permendagri 62 Tahun 2018 “Pengelompokan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Bagi Ketua DPRD Wakil Dan Anggota DPRD

Bimtek / Bimbingan Teknis Implementasi Permendagri 62 Tahun 2018 “Pengelompokan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Bagi Ketua DPRD Wakil Dan Anggota DPRD

 

Kepada Yth,
Ketua DPRD .Wakil Ketua DPRD Sekretariat DPRD
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat

Dengan Hormat

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo, tanggal 27 Juli 2017 menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 62 tahun 2017 tentang “Pengelompokan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional. Peraturan ini diundangkan pada tanggal 2 Agustus 2017 Permendagri 62 tahun 2017, Pasal 3 (1) Penentuan kelompok Kemampuan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung berdasarkan besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara. (2) Pendapatan umum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pendapatan asli daerah, dana bagi hasil, dan dana alokasi umum. (3) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas belanja gaji dan tunjangan serta tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara.

Sementara, Pasal 4 (1) Data yang digunakan sebagai dasar penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan data realisasi APBD 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya dari tahun anggaran yang direncanakan. (2) Penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim anggaran pemerintah daerah.

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA SKT KEMENDAGRI No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000 Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI,KEMENKEU,BPK.RI, BPKP,BKN,AKADEMISI DOSEN mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait Pada Bimtek ini.