Materi Bimtek
Bimtek Anjab Analaisis Jabatan ( Input Data Anjab Dan ABK pada Aplikasi E-Anjab Kemendagri ) 2024 – 2025
Bimtek Anjab Analaisis Jabatan ( Input Data Anjab Dan ABK pada Aplikasi E-Anjab Kemendagri ) 2024 – 2025
Dengan Hormat
Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Selain merupakan amanat UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap instansi pemerintah wajib untuk menyusun analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) guna menyusun kebutuhan jumlah serta jenis jabatan dari PNS dan PPPK.Dalam menentukan dalam menyusun anjab dan ABK, terdapat serangkaian proses yang harus dilewati satu-persatu. Pertama adalah identifikasi mandat, desain organisasi, struktur organisasi, dan proses bisnis. Selanjutnya, pembentukan tim pelaksana penyusun anjab dan ABK yang kemudian akan melakukan analisis jabatan, pengumpulan data jabatan, pengolahan data jabatan, verifikasi jabatan yang terdiri dari uraian jabatan dan spesifikasi jabatan, validasi kebutuhan, serta penyusunan peta jabatan.
Tujuan Bimtek Anjab Analaisis Jabatan ( Input Data Anjab Dan ABK pada Aplikasi E-Anjab Kemendagri ) 2024 – 2025
Memberikan informasi serta pelatihan terkait penginputan data Anjab ABK ke dalam aplikasi e-Anjab Kemendagri yang harus dilaksanakan oleh Pemda di seluruh Indonesia. Kemendagri dalam hal ini melakukan monev penyusunan Anjab ABK pemda melalui aplikasi
Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Pusat Dan Daerah Terkait Pada Bimtek Anjab Analaisis Jabatan ( Input Data Anjab Dan ABK pada Aplikasi E-Anjab Kemendagri ) 2024 – 2025