Materi Bimtek
BIMEK KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI INSTANSI PEMERINTAH, BUMN DAN BUMD 2025 – 2026
BIMEK KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI INSTANSI PEMERINTAH, BUMN DAN BUMD 2025 – 2026
Dengan Hormat
Dalam Pengelolaan Keuangan di pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN) maupun (BUMD), bendahara, sebagai pengelola utama keuangan, memengang peranan kunci dalam memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan yang tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berikut adalah beberapa kewajiban perpajakan yang harus diperhatikan :

BIMEK KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI INSTANSI PEMERINTAH, BUMN DAN BUMD 2025 – 2026
Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, RI Mengharapkan Keikutsertaan ASN Instansi Pemerintah Pada BIMEK KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI INSTANSI PEMERINTAH, BUMN DAN BUMD 2025 – 2026