BIMTEK KEUANGAN PEMDA

Bimtek Pelatihan Standar Harga Satuan Regional 2025|Perpres No 72 tahun 2025

Bimtek Pelatihan Standar Harga Satuan Regional 2025|Perpres No 72 tahun 2025

Bimtek Pelatihan Standar Harga Satuan Regional 2025|Perpres No 72 tahun 2025

Dengan Hormat

Bimtek Pelatihan Standar Harga Satuan Regional 2025 | Perpres No. 72 Tahun 2025 merupakan program pelatihan yang dirancang untuk membantu pemerintah daerah memahami dan mengimplementasikan ketentuan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025. Perpres ini menetapkan Standar Harga Satuan Regional (SHSR) sebagai acuan utama dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), menggantikan peraturan sebelumnya.

Dalam bimtek ini, peserta akan diberikan pemahaman menyeluruh mengenai isi dan prinsip dasar SHSR, termasuk pengenalan terhadap Lampiran I (yang bersifat batas tertinggi dan wajib dipatuhi) serta Lampiran II (yang bersifat estimatif dan bisa dilampaui dengan syarat administratif). Materi disampaikan secara sistematis dengan pendekatan praktis, mencakup penyusunan RKA dan DPA berbasis SHSR, pelampauan harga satuan secara sah, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban belanja sesuai ketentuan.

Pelatihan ini sangat penting diikuti oleh TAPD, OPD, bendahara pengeluaran, pejabat pengadaan, staf perencanaan, hingga auditor internal. Dengan mengikuti bimtek ini, peserta akan mampu menyusun anggaran yang efisien, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi pemerintah pusat terbaru, serta terhindar dari kesalahan administrasi dan potensi temuan audit.

Bimtek SHSR 2025 juga membahas studi kasus riil di lapangan, diskusi kelompok, serta konsultasi teknis langsung. Tujuannya agar peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga siap menerapkannya secara langsung dalam tugas dan kewenangan masing-masing.

Materi Bimtek Pelatihan Standar Harga Satuan Regional 2025|Perpres No 72 tahun 2025

  • Pendahuluan dan Latar Belakang Perpres 72 Tahun 2025
    – Tujuan diterbitkannya Perpres SHSR dan dampaknya terhadap tata kelola keuangan daerah.

  • Ruang Lingkup Standar Harga Satuan Regional (SHSR)
    – Jenis belanja yang diatur: honorarium, perjalanan dinas, rapat, pengadaan kendaraan, pemeliharaan.

  • Pemahaman Lampiran I dan Lampiran II SHSR
    – Perbedaan batas tertinggi vs. estimasi harga; cara penggunaan dan batas pelampauan.

  • Penerapan SHSR dalam Penyusunan RKA dan DPA SKPD
    – Langkah-langkah teknis input dan penghitungan berdasarkan standar harga satuan.

  • Simulasi Penyusunan Anggaran Berbasis SHSR
    – Studi kasus riil belanja perjalanan dinas, konsumsi rapat, dan pengadaan barang jasa.

  • Teknik Penyusunan SPJ dan Laporan Pertanggungjawaban SHSR
    – Format laporan keuangan dan pembuktian pelampauan harga satuan.

  • Audit, Pengawasan, dan Risiko Hukum
    – Pencegahan temuan BPK dan penyimpangan anggaran dengan penerapan SHSR yang benar.

  • Strategi Penyesuaian Harga Satuan dengan Kondisi Daerah
    – Solusi atas ketidaksesuaian harga pasar dan nilai SHSR resmi.

  • Diskusi Interaktif dan Konsultasi Teknis
    – Sesi tanya jawab, studi lapangan, dan penguatan implementasi SHSR di daerah.

Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, RI Mengharapkan Keikutsertaan ASN Instansi Pemerintah  Pada Bimtek Pelatihan Standar Harga Satuan Regional 2025|Perpres No 72 tahun 2025