BIMTEK KEPEGAWAIAN PEMDA

Bimtek Sistem PAK/Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Sesuai PermePANRB No 1 tahun 2023

Bimtek Sistem PAK/Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Sesuai PermePANRB No 1 tahun 2023

Bimtek Sistem PAK/Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Sesuai PermePANRB No 1 tahun 2023

Dengan Hormat

Penilaian Angka Kredit merupakan inovasi dalam penilaian angka kredit yang awalnya bersifat manual menjadi elektronik dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan efektifitas proses penilaian angka kredit bagi pejabat fungsional , tim penilai angka kredit dan pejabat yang berwenang meningkatkan angka kredit.Penetapan Angka Kredit jabatan fungsional dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan memperhatikan usulan dari pimpinan instansi pemerintah pembina jabatan fungsional, yang mana lebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis secara tertulis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan mengacu pada rumpun jabatan yang telah ditetapkan oleh Presiden.

Dokumen tersebut berupa dokumen PAK (Penilaian Angka Kredit) pada periode sebelumnya dan SKP (Sasaran Kerja Pegawai) selama masa periode penilaian dengan penjelasan sebagai berikut :

  1. Dokumen PAK (Penilaian Angka Kredit)

Unsur utama dalam PAK yaitu mengikuti pendidikan dan memperoleh gelar atau ijazah dan akta, pembelajaran atau bimbingan dan tugas tertentu, dan melaksanakan pengembangan diri. Sedangkan dalam unsur penunjang yaitu berupa penunjang tugas guru. Dokumen PAK yang diberikan adalah dokumen PAK terakhir.

2. Dokumen SKP

Dalam menyusun dokumen SKP perlu memperhatikan beberapa unsur yaitu unsur utama dan unsur penunjang.

Unsur utama memiliki beberapa hal yang harus dilengkapi yaitu :

  1. Menyusun rencana dan melaksankan kegiatan pembelajaran, serta mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran, melakukan analisis terhadap hasil pembelajaran, dan melakukan tindak lanjut terhadap hasil penilaian.
  2. Menjadi ketua program studi atau sejenisnya.
  3. Menjadi pengawas dalam penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar.
  4. Mengikuti diklat seperti model pembelajaran teknologi informasi dan komunikasi.

Untuk Itu Para Pejabat Instansi Pemerintahan Daerah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, Maupun Lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI  Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah Serta SKPD Terkait Pada  Jadwal Bimtek Sistem PAK/Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Sesuai PermePANRB No 1 tahun 2023