Materi Bimtek
Bimtek Pelatihan Methode Pembagian Jasa Pelayanan Rumah Sakit / RSUD
Bimtek Pelatihan Methode Pembagian Jasa Pelayanan Rumah Sakit / RSUD
Dengan Hormat
Kementerian Kesehatan RI akan membahas kembali standardisasi jasa medis untuk dokter. Hal ini untuk menyikapi persoalan jasa medis di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).”Jasa medis ini semacam delegasi kepada pihak pelayanan kesehatan. Artinya kepada provider atau rumah sakit untuk mengaturnya,” Setelah melakukan suatu pelayanan maka klaim dibayarkan oleh BPJS dalam bentuk satu paket INA CBG’s (Indonesian Case Based Groups). Inilah yang dikelola penuh oleh pelayanan kesehatan yakni rumah sakit, poliklinik atau yang lain-lain.”Masalahnya saat ini mungkin ada kegamangan, di mana dokter bertanya-tanya aturannya seperti apa. Berapa persen sebenarnya jasa medis tersebut
Methode Pembagian Jasa Pelayanan Rumah Sakit / RSUD
Secara normal di negara-negara yang telah melaksanakan sistem asuransi kesehatan seperti di Indonesia memang efisiensi dan efektifitas dari pemakaian dana tersebut benar-benar diatur dari pelayanan.Padahal pada era JKN saat ini, tarif yang digunakan adalah tarif INA CBGs yang berbasis PAKET atau Package Payment System (PPS) dan BUKAN berbasis biaya satuan (Unit Cost). Sedangkan pembagian jasa pelayanan tetap harus berbasis Fee For Services karena berbasis kinerja (performance) individu atau sekelompok individu (tim). Jadi kesimpulannya adalah tarifnya berbentuk paket namun untuk membagi jasa pelayanannya berbasis Fee For Services sehingga tidak ada korelasinya.Kesenjangan yang timbul adalah tarifnya paket tapi harus membagi jasa pelayanan sesuai Fee For Services. Pada titik inilah timbulnya kebingungan dan kesulitan jajaran manajemen Rumah Sakit akan membagikan jasa pelayanan sehingga berakibat timbulnya konflik antara para pelaksana fungsional dengan jajaran manajemen. Sudah jamak kita dengar, salah satu masalah yang sering timbul di lapangan adalah terkait dengan pembagian jasa pelayanan.
Untuk Itu Para Pejabat Instansi Pemerintahan Daerah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, Maupun Lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENKES KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPJS ,BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah Serta SKPD Terkait Bimtek Pelatihan Methode Pembagian Jasa Pelayanan Rumah Sakit / RSUD