BIMTEK DIKLAT PEMDA LAINNYA, BIMTEK KEUANGAN PEMDA

Bimtek Perencanaan Pembangunan Dan Pengelolaan Keuangan Daerah Berdasarkan Permendagri No 90 Tahun 2019

Bimtek Perencanaan Pembangunan Dan Pengelolaan Keuangan Daerah Berdasarkan Permendagri No 90 Tahun 2019

Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat

Pemerintah Telah Menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Penyusunan Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah  permendagri tersebut pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Keuangan Daerah.Dengan peraturan tersebut, maka bisa mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan yang telah disusun secara sistematis sebagai acuan pemerintah dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.penyusunan dokumen dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019

Bimtek Perencanaan Pembangunan Dan Pengelolaan Keuangan Daerah Berdasarkan Permendagri No 90 Tahun 2019

Penyusunan Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dilakukan dengan memadukan seluruh proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban serta pelaporan kinerja dan keuangan di lingkungan Pemerintah Daerah untuk menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah disusun secara sistematis meliputi:
a. Urusan, Bidang Urusan, Program, Kegiatan, dan Sub Kegiatan;
b. Fungsi;
c. Organisasi;
d. Sumber pendanaan;
e. Wilayah Administrasi Pemerintahan; dan
f. Rekening.

Untuk Itu Para Pejabat Instansi Pemerintahan Daerah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, Maupun Lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI  Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah Serta SKPD Terkait Pada Bimtek Perencanaan Pembangunan Dan Pengelolaan Keuangan Daerah Berdasarkan Permendagri No 90 Tahun 2019