Materi Bimtek
Bimtek Pelaksanaan Reviu Dokumen RPJMD dan Renstra-SKPD / OPD Berdasarkan Permendagri No 9 Tahun 2018
Bimtek Pelaksanaan Reviu Dokumen RPJMD dan Renstra-SKPD / OPD Berdasarkan Permendagri No 9 Tahun 2018
Dengan Hormat
Menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 050/795/SJ Tanggal 4 Maret 2016 tentang Penyusunan RPJMD dan RKPD Tahun 2017 yang antara lain menegaskan bahwa Gubernur, Bupati/Walikota menugaskan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Provinsi, Kabupaten/Kota melakukan Reviu terhadap dokumen rancangan akhir RPJMD.
Pelaksanaan Reviu dokumen RPJMD dan Renstra-SKPD bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa dokumen rancangan akhir RPJMD dan rancangan akhir Renstra-SKPD telah disusun berdasarkan kaidah peraturan perundang-undangan, sebagai upaya membantu Kepala Daerah untuk menghasilkan dokumen RPJMD dan Renstra-SKPD yang berkualitas dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kepala Daerah serta selaras dengan visi dan misi Presiden dalam dokumen RPJMN.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait Pada Bimtek ini