BIMTEK BARANG JASA PEMERINTAH DAERAH

Bimtek Pelatihan Sistim Pengadaan Secara Elektronik SPSE VERSI 4.3 Lelang Cepat Dan SIKAP Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018

Bimtek Pelatihan Sistim Pengadaan Secara Elektronik SPSE VERSI 4.3 Lelang Cepat Dan SIKAP Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018

 

Dengan Hormat

Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai pengganti Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan seluruh perubahannya adalah era baru sebagai lanjutan dari reformasi sistem pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia. Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.3 yang dikembangkan oleh Direktorat Pengembangan SPSE, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah resmi diluncurkan pada tanggal 7 – 9 Juni 2018. Pengembangan versi terbaru SPSE ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah agar lebih transparan,kredibel dan berkualitas. Peluncuran Aplikasi SPSE V.4.3 ini juga merupakan bentuk transisi implementasi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terbaru dimana nantinya siap digunakan di seluruh K/L/PD di seluruh Indonesia.

Pengembangan SPSE 3.6 dan 4.2 tidak lagi di-support dan penggunaan SPSE 4.3 diwajibkan untuk Pengadaan Tahun Anggaran 2019, serta nantinya di dalam SPSE 4.3 terdapat fitur Java Installation Manager (JAIM) agar Admin PPE dapat meng-update secara mandiri aplikasi SPSE jika terdapat fitur baru atau error (bug).


MATERI PELATIHAN


  • SPSE 4.3 | Persiapan Implementasi SPSE 4.3 | Review Fitur Umum SPSE 4.2
  • Pedoman Pengadaan Secara Elektronik | Perubahan Utama SPSE 4.3 | Terminologi & Ruang Lingkup.
  • Persiapan Pengadaan-Pemilihan | Perbedaan Metode Tender | Ketentuan Peralihan | Lain lain.
  • Kebijakan e-Procurement Nasional | “Concern” INPRES No.1 Tahun 2015 Tentang Percepatan Pelaksanaan PBJP.
  • Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  • e-Gov Procurement.
  • sistem e-Procurement Nasional (Dikelola oleh LKPP) | e-Market Place yang diatur dalam Pasal 70.
  • Pengaturan Baru e-Market Place | Konsep e-Marketplace Pengadaan Pemerintah
  • Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
  • Planning-Budgeting-Procurement-Payment Integrated System.
  • Layanan Pengadaan Secara Elektronik | Dashboard LPSE Nasional | Cloud LPSE | Cloud Pengadaan.
  • Perubahan Pengaturan UKPBJ | Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
  • Perubahan Istilah:Perpres No 54 Tahun 2010, Perpres No 16 Tahun 2018.
  • Perubahan Definisi:Perpres No 54 Tahun 2010, Perpres No 16 Tahun 2018.
  • Fitur Baru SPSE 4.2 | Fitur Baru SPSE 4.3 | Perubahan Metode Tender |Konversi Metode Pengadaan di SIRUP.
  • Pedoman Pengadaan Secara Elektronik | Tender Internasional | Pengadaan Yang dikecualikan | Menu PPK |Pencatatan Pengadaan.
  • Tips dan Trik memenangkan Tender Pemerintah (Elemen Penting dalam Tender).
  • Tender elaktronik di K/L/SKPD bagi penyedia atau pelaku usaha.
  • Lelang Cepat, SIKAP dan mekanisme Pengadaan Langsung secara elektronik/ e-Kontrak non tendering.
  • Praktek Langsung menggunakan Aplikasi SPSE V-4.3, dan penggunaan fitur-fitur baru.
  • Tata cara penyampaian dokumen penawaran digital, Tips dan cara konversi file.
  • Cara Upload Dokumen Digital, lelang cepat dan memenangkan Tender.
  • IT Trouble, pencarian sumber masalah secara sistimatis ( Menghindari gagal Upload & Look Dokumen )
  • User ID/ Password tidak kenal ?, Java Scrip ? dll.

TRAINER


  1. LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH – LKPP
  2. Direktur Pengembangan Sistem Katalog dan Pengembangan SPSE

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait Pada Bimtek ini