BIMTEK PARIWISATA PEMDA, BIMTEK PERPAJAKAN PEMDA

Bimtek Diklat Pola Penetapan Dan Pemungutan Retribusi Obyek Wisata Daerah Guna Mendukung Pendapatan Daerah (PAD)

Bimtek Diklat Pola Penetapan Dan Pemungutan Retribusi Obyek Wisata Daerah Guna Mendukung Pendapatan Daerah (PAD)
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Dengan Hormat
Seperti kita ketahui sektor pariwisata merupakan industri jasa yang memiliki mekanisme pengaturan yang kompleks karena mencakup pengaturan pergerakan wisatawan dari daerah atau negara asal, ke daerah tujuan wisata, hingga kembali ke negara asalnya yang melibatkan berbagai komponen seperti biro perjalanan, pemandu wisata (guide), tour operator, akomodasi, restoran, artshop, moneychanger, transportasi dan yang lainnya.
Salah satu indikator yang digunakan untuk mengetahui dampak pariwisata terhadap perekonomian daerah, dan juga sebagai salah satu faktor penentu tingginya tingkat perekonomian daerah adalah melalui berkembangnya pendapatan obyek pariwisata yang diterima daerah tersebut.
Dimana hal ini tentu menggambarkan situasi perekonomian yang bagus dimana setiap perjalanan pariwisata tentu akan menguntungkan bagi sisi perekonomian dari suatu daerah yang di kunjungi. Dari hal ini biasa di katakan bahwa kondisi perekonomian masyarakat akan meningkat dan pada akhirnya akan berimbas ke pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) yang menjadi komponen penting dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tentunya juga secara otomatis akan meningkat pula. Namun Sebagai salah satu wujud dari pelaksanaan desentralisasi fiskal adalah pemberian sumber-sumber penerimaan bagi daerah yang dapat digali dan digunakan sendiri sesuai dengan potensinya masing-masing. Sumber-sumber penerimaan tersebut dapat berupa pajak atau retribusi. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, setiap pungutan yang membebani masyarakat baik berupa pajak atau retribusi harus diatur dengan Undang-Undang (UU).
TUJUAN
1.    Memberikan pengertian dan pemahaman tentang peran dan fungsi retribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
2.    Melihat sejauh mana peran pola penarikan retribusi di objek wisata terhadap keberhasilan pengumpulan retribusi.
3.    Mendiskripsikan pola-pola penetapan dan pemungutan retribusi objek wisata daerah.
MATERI
1.    Pengertian dan Jenis PDRB
2.    Peran dan Fungsi PDRB
3.    Dasar Hukum PenetapanPDRB
4.    Menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Obyek Wisata.
5.    Perhitungan cost dalam penetapan harga retribusi Obyek Wisata.
6.    Pola Penentuan dan Penetapan PDRB
Untuk Itu Para Pejabat Instansi Pemerintahan Daerah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, Maupun Lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI  Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah Serta SKPD Terkait Pada Bimtek Ini.