BIMTEK DESA / DISTRIK PEMDA

Bimtek / Bimbingan Teknis Pengelolaan Dana Desa Bagi Aparat Pemerintahan Distrik Dan Kampung Berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018

Bimtek / Bimbingan Teknis Pengelolaan Dana Desa Bagi Aparat Pemerintahan Distrik Dan Kampung Berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018

Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan BPMPD Kepala Distrik Dan Kampung (Prov/Kab/Kota)
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD Terkait. Di Tempat

Dengan Hormat

Pengelolaan Keuangan Desa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 merupakan Peraturan Menteri tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang sebelumnya diatur dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014.

Definisi pengelolaan Keuangan Desa Distrik Dan Kampung

PERMENDAGRI 113/2014 PERMENDAGRI 20/2018
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa

Azas Pengelolaan Keuangan Desa / Distrik / Kampung

Azas Pengelolaan Keuangan Desa

PERMENDAGRI 113/2014 PERMENDAGRI 20/2018
Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember

Pengelola Keuangan Desa Distrik Dan Kampung

Pengelola Keuangan Desa

20180508-07-Permendagri-80-2018-Pengelola-Keuangan-Desa
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup   Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, Lembaga Informasi Keuangan Dan Pembangunan Daerah ( Link_ Pemda ) mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait Pada Bimtek ini