BIMTEK DESA / DISTRIK PEMDA

Bimtek Diklat Penguatan Kapasitas Pemerintahan Distrik. Se-Prov. Papua Dan Papua Barat

Bimtek Diklat Penguatan Kapasitas Pemerintahan Distrik Se- Prov Papua Dan Papua Barat

Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas,  Badan Pemberdayaan Desa / Distrik (Prov/Kab/Kota) Papua Dan Papua Barat (Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD Terkait. Di Tempat

Dengan Hormat

Pengaturan tentang struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Distrik mulai ditata kembali seiring dengan diberlakukannya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan. dan tuntuuan pernyelenggaraan pemerintahan daerah. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah disempurnakan sebanyak dua kali. Penyempurnaan yang pertama dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Adapun perubahan kedua ialah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

susunan organisasi Pemerintah Distrik terdiri dari :

  1. Kepala Distrik;
  2. Sekretaris Kepala Distrik;
  3. Kepala Seksi Pemerintahan;
  4. Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial;
  5. Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kampung;
  6. Kepala Seksi Pelayanan Umum;
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait Pada Bimtek ini.