Materi Bimtek
Bimtek / Diklat Penguatan Kompetensi Aparatur Sekpri Dan Ajudan
Bimtek / Diklat Penguatan Kompetensi Aparatur Sekpri / Ajudan
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor, RSUD dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD Terkait. Di Tempat
Ajudan dikatakan suatu seni “melayani” karena tidak ada penggambaran yang pas untuk memetakan ruang lingkup dan pekerjaan seorang ajudan.
Seorang ajudan dituntut untuk menguasai beragam ketrampilan dasar seperti : Protokoler, Personal Grooming, Psikologi, Communication, Intelejen, Politik, Sosial, Ekonomi, Bisnis, Risk Management dan banyak lagi. Ketrampilan dasar ini harus dapat di tampilkan tepat cara dan tepat waktu pada pimpinan sehingga tercapai kepuasan/ “satisfaction”. Cara rumit meramu ketrampilan dasar inilah yang membuat ajudan benar-benar suatu SENI bercitarasa tinggi.Ajudan harus dapat menjadi “tangan kanan”, ” mata kanan”, “otak kanan” dan “kaki kanan” seorang pimpinan, secara tidak langsung peran seorang ajudan “bisa” ikut menentukan keputusan seorang pimpinan. Jika pimpinan kita sodori fakta dan data yang salah, tentunya keputusan yang diambilpun akan terpengaruh. Untuk itulah syarat utama seorang ajudan adalah “SMART”, mampu untuk memberikan gambaran akan suatu permasalahan dari segi insight maupun sebagai outsider, mampu melihat akibat dari suatu keputusan di masa depan, mampu menentukan tamu mana yang “bisa” bertemu langsung maupun yang “dipersilahkan mengajukan” surat permohonan dahulu”, mampu membaca situasi keamanan tempat yang akan di tuju, mampu untuk menghindari situasi tidak menyenangkan bagi pimpinan, mampu mengetahui “kawan”, lawan” maupun “sekutu” pimpinan kita. Harus tahu bagaimana protokoler bekerja, menghindari kejadian “memalukan”, tepati jadwal, cek attire acara, membawa administrasi dan dokumen yang diperlukan serta beragam kemampuan khusus lainnya yang tidak ada ilmunya “di sekolah” manapun juga.
3. personal grooming/service excelence
4. manajemen keprotokoleran dalam penerimaan tamu dinas dan kehormatan
5. peraturan pemerintah tentang Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, KEMENKEU, BPK RI, BPKP, BKN RI, AKADEMISI mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait Pada Bimtek ini.