BIMTEK BMD / ASET PEMDA

Bimtek / Bimbingan Teknis Sosialisasi Permendagri No 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan BMD Barang Milik Daerah

Bimtek / Bimbingan Teknis Sosialisasi Permendagri No 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan BMD Barang Milik Daerah

 

Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor, RSUD dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD Terkait. Di Tempat

Dengan Hormat

Menimbang    :

  • bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 59 ayat (3), Pasal 90 ayat (3) dan Pasal 98 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Menteri Dalam Negeri berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah;
  • bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas perlu pedoman mengenai penjualan kendaraan perorangan dinas guna tertib administrasi dan mendapat kepastian hukum;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;

Ruang lingkup Peraturan Menteri adalah:

  1. pejabat pengelola barang milik daerah;
  2. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
  3. pengadaan;
  4. penggunaan;
  5. pemanfaatan;
  6. pengamanan dan pemeliharaan;
  7. penilaian;
  8. pemindahtanganan;
  9. pemusnahan;
  10. penghapusan;
  11. penatausahaan;
  12. pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
  13. pengelolaan barang milik daerah pada SKPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah:
  14. barang milik daerah berupa rumah negara; dan
  15. ganti rugi dan sanksi.

Barang milik daerah meliputi:

  1. barang milik daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; atau
  2. barang milik daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA SKT KEMENDAGRI No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000 Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI,KEMENKEU,BPK.RI, BPKP,BKN,AKADEMISI DOSEN mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait Pada Bimtek ini.