BIMTEK PERTANAHAN PEMDA

Bimtek / Pendidikan Pelatihan Penyelesaian Konflik Pertanahan Di Lingkup Pemerintah Daerah Permen Agraria No.11/2016

Bimtek / Pendidikan Pelatihan Penyelesaian Konflik Pertanahan Di Lingkup Pemerintah Daerah Permen Agraria No.11/2016

Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor, RSUD dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD Terkait. Di Tempat

Dengan Hormat

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional menerbitkan peraturan mengenai penyelesaian kasus pertanahan yaitu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan Permen Agraria No.11/2016 yang mulai berlaku sejak 14 April 2016.Kasus Pertanahan adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas (“Sengketa”), perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas (“Konflik”), atau perselisihan pertanahan yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan (“Perkara Pertanahan”) untuk mendapatkan penanganan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pertanahan.

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait Pada Bimtek ini.