BIMTEK KEUANGAN PEMDA

Bimtek / Pendidikan Pelatihan Implementasi TRANSAKSI NON TUNAI Pada Pemerintah Daerah Sebagai Wujud Akuntabilitas Dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah

Bimtek / Pendidikan Pelatihan Implementasi TRANSAKSI NON TUNAI Pada Pemerintah Daerah Sebagai Wujud Akuntabilitas Dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah

Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor, RSUD dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD Terkait. Di Tempat

Dengan Hormat

Seluruh pemerintah daerah diimbau siap menerapkan transaksi nontunai paling lambat 1 Januari 2018. Imbauan transaksi nontunai tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Provinsi.

Menyikapi hal itu, sebanyak delapan Bank Pembangunan Daerah (BPD) menyatakan dukungannya terhadap implementasi penerapan transaksi nontunai di lingkup Pemerintah Provinsi,  Pemerintah Kabupaten dan Kota di, provinsi Dki Lampung,  Sumatera Barat,  Sulawesi Tenggara,  Aceh,  Jawa Tengah,  Kalimantan Tengah, dan Papua.

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait Pada Bimtek ini