BIMTEK PENANAMAN MODAL PEMDA

Bimtek / Pendidikan Dan Pelatihan Penanaman Modal Pemerintah Daerah

Dengan Hormat
Untuk memahami arti dari penanaman modal, penanam modal, dan modal kita bisa melihat pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.
Pasal 1 angka 1 UU Penanaman Modal menjelaskan bahwa Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal tersebut memberikan titik tekan pada kegiatannya, yaitu menanam modal. Kegiatan mana dapat dilakukan oleh penanam modal dalam negeri ataupun penanam modal asing yang berasal dari luar Indonesia.Pada akhir pasal tersebut juga menegaskan bahwa undang-undang ini mengatur kegiatan menanam modal yang usahanya dilakukan di wilayah negara Republik Indonesia. Sehingga undang-undang ini tidak mengatur kegiatan menanam modal yang usahanya dilakukan diluar wilayah negara Republik Indonesia.
MATERI BIMTEK PENANAMAN MODAL
  1. BIMTEK STRATEGI PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PENANAMAN MODAL DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM BENTUK RENCANA STRATEGIS DAERAH;
  2. BIMTEK MANAJEMEN PENANAMAN MODAL DAERAH DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN/KOTA DALAM BENTUK RENCANA STRATEGIS DAERAH;
  3. BIMTEK METODE PENYUSUNAN LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL;
  4. BIMTEK OPTIMALISASI RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL (RUPM);
  5. BIMTEK OPTIMALISASI SISTEM PELAYANAN INFORMASI DAN PERIZINAN INVESTASI SECARA ELEKTRONIK (SPIPISE);
  6. BIMTEK PEDOMAN PERENCANAAN, REGULASI DAN IMPLEMENTASI SISTEM INFORMASI PENANAMAN MODAL DAERAH DAN PELAYANAN PERIZINAN;
  7. BIMTEK STRATEGI PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PENANAMAN MODAL DAERAH

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait Pada Bimtek ini.