BIMTEK LAINNYA

Bimtek Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026

Bimtek Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026

Bimtek Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026

Deskripsi

Bimtek Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah merupakan program pelatihan strategis yang dirancang untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memastikan kualitas, konsistensi, dan akuntabilitas dokumen perencanaan serta pengelolaan keuangan daerah. Kegiatan ini berfokus pada pemahaman regulasi terbaru yang menjadi pedoman dalam proses reviu dokumen seperti RPJMD, RKPD, KUA-PPAS, hingga APBD.

Seiring dengan tuntutan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berbasis kinerja, aparatur dituntut mampu melakukan reviu secara komprehensif terhadap dokumen perencanaan dan keuangan agar selaras dengan kebijakan nasional, prioritas pembangunan, serta prinsip efisiensi anggaran. Bimtek ini memberikan pembekalan teknis dan praktis terkait mekanisme reviu, teknik analisis dokumen, serta identifikasi ketidaksesuaian yang berpotensi menimbulkan risiko administrasi maupun hukum.

Selain itu, peserta akan memperoleh pemahaman mendalam mengenai ruang lingkup dan tahapan reviu dokumen perencanaan dan keuangan, mulai dari identifikasi kelengkapan dokumen, kesesuaian antar dokumen perencanaan (RPJMD, RKPD, Renstra, dan Renja), hingga keterkaitan dengan dokumen penganggaran seperti RKA dan DPA. Materi ini bertujuan agar peserta mampu memastikan konsistensi dan sinkronisasi antar dokumen secara menyeluruh.

Melalui pendekatan studi kasus, peserta akan memahami implementasi langsung dari Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah. Selain itu, kegiatan ini juga menekankan pentingnya sinergi antar perangkat daerah dalam menghasilkan dokumen yang berkualitas dan tepat sasaran.
Dengan mengikuti bimtek ini, peserta diharapkan mampu meningkatkan kompetensi dalam melakukan reviu dokumen secara sistematis, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil pembangunan yang optimal.

Tujuan Bimtek Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026

1.1 Memahami substansi Permendagri Nomor 3 Tahun 2026
1.2 Meningkatkan kompetensi reviu dokumen perencanaan
1.3 Memastikan keselarasan dokumen pembangunan daerah
1.4 Meningkatkan kualitas dokumen keuangan daerah
1.5 Mengurangi risiko kesalahan administrasi
1.6 Meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan
1.7 Memahami teknik evaluasi dokumen
1.8 Mengoptimalkan perencanaan berbasis kinerja
1.9 Meningkatkan koordinasi antar OPD
1.10 Mendukung tata kelola pemerintahan yang baik

Manfaat Bimtek Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026

1.1 Pemahaman regulasi terbaru
1.2 Peningkatan kualitas perencanaan daerah
1.3 Efisiensi dalam penganggaran
1.4 Meminimalisir temuan audit
1.5 Meningkatkan transparansi keuangan
1.6 Penguatan fungsi pengawasan internal
1.7 Kemampuan analisis dokumen meningkat
1.8 Mendukung pencapaian target pembangunan
1.9 Peningkatan profesionalisme ASN
1.10 Implementasi kebijakan lebih efektif

Materi Bimtek Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026

1.1 Kebijakan Permendagri Nomor 3 Tahun 2026
1.2 Konsep reviu dokumen perencanaan daerah
1.3 Reviu RPJMD dan RKPD
1.4 Reviu KUA-PPAS dan APBD
1.5 Teknik analisis dokumen keuangan
1.6 Identifikasi ketidaksesuaian dokumen
1.7 Sinkronisasi perencanaan dan penganggaran
1.8 Peran APIP dalam proses reviu
1.9 Studi kasus dan praktik reviu dokumen
1.10 Evaluasi dan pelaporan hasil reviu

FAQ – Bimtek Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026

1.1 Apa tujuan utama bimtek ini?
Untuk meningkatkan kemampuan reviu dokumen perencanaan dan keuangan daerah sesuai regulasi terbaru.

1.2 Siapa yang dapat mengikuti kegiatan ini?
ASN, OPD, inspektorat, dan pihak terkait pengelolaan keuangan daerah.

1.3 Apa saja dokumen yang direviu?
RPJMD, RKPD, KUA-PPAS, dan APBD.

1.4 Apakah materi bersifat praktis?
Ya, dilengkapi studi kasus dan praktik langsung.

1.5 Apa manfaat utama bagi peserta?
Meningkatkan kompetensi dan meminimalisir kesalahan administrasi.

1.6 Apakah ada pembahasan regulasi terbaru?
Ya, fokus pada Permendagri Nomor 3 Tahun 2026.

1.7 Bagaimana metode pembelajaran?
Presentasi, diskusi, dan studi kasus.

1.8 Apakah kegiatan ini relevan untuk inspektorat?
Sangat relevan sebagai pengawas internal pemerintah.

1.9 Apa hasil yang diharapkan setelah bimtek?
Peserta mampu melakukan reviu dokumen secara tepat dan sistematis.

1.10 Apakah tersedia sertifikat?
Ya, peserta akan mendapatkan sertifikat setelah mengikuti kegiatan.

Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, RI Mengharapkan Keikutsertaan ASN Instansi Pemerintah  Pada Bimtek Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026